Home » » BANK SENTRAL

BANK SENTRAL

Written By Romada Parulian Situmorang on Jumat, 08 Januari 2021 | 17.48

 

BANK SENTRAL, SISTEM PEMBAYARAN, DAN

ALAT PEMBAYARAN

A           A. Bank Sentral

1.       Pengertian Bank Sentral

Bank Sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter. Dewan moneter tersebut merupakan pengelola moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya adalah Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral. Nama Bank Sentral disesuaikan dengan nama negara yang bersangkutan. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).

Menurut UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) adalah  lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang.

Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik , serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).

 

2.       Fungsi BI

a.       Menjaga stabilitas moneter (kestbilan nilai rupah) dan sistem keuangan.

b.       Menjaga sistem pembayaran tetap berjalan lancer.

c.       Menerbitkan uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

d.       Melakukan riset dan pemantauan mengenai hal-hal yang membahayakan stabilitas keuangan.

e.       Tempat menyimpan kas negara

f.        Memberi bantuan kepada bank agar lepas dari krisis atau diistilahkan lender of the last resort (LoLR).

 

3.       Tugas pokok Bank Indonesia (dua tugas pokok BI), yaitu:

·         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; 

·         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; 

 

4.       Wewenang Bank Indonesia

a.       Dalam rangka Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, dalam hal ini Bank Indonesia memiliki wewenang yaitu menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi dan melakukan pengendalian  moneter dengan cara:

·         operasi pasar terbuka,

·         Penetapan tingkat diskonto,

·         Penetapan cadangan wajib minimum

·          pengaturan kredit atau pembiayaan

b.       Dalam rangka Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dalam hal ini Bank Indonesia berwenang untuk 

·         melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, 

·         mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya, dan menetapkan penggunaan alat pembayaran.

 

5.       Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran

·         Sebagai Regulator, yaitu pengatur dan pengelola kelancaran sistem pembayaran nasional (SPN)

·         Sebagai Operator, yaitu lembaga yang menyelenggarakan sistem pembayaran

·         Sebagai fasilitator, yaitu lembaga yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, menarik dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran.

·         Sebagai pengguna sistem pembayaran

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Pendidikan Ekonomi SMA - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template