BANK SENTRAL,
SISTEM PEMBAYARAN, DAN
ALAT PEMBAYARAN
A A. Bank
Sentral
1.
Pengertian
Bank Sentral
Bank
Sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter pemerintah yang ditetapkan
oleh dewan moneter. Dewan moneter tersebut merupakan pengelola moneter yang
diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya adalah Menteri Perdagangan dan
Gubernur Bank Sentral. Nama Bank Sentral disesuaikan dengan nama negara yang
bersangkutan. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).
Menurut UU No 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) adalah lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan
pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnnya, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam Undang-Undang.
Sebagai
bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu
kestabilan nilai mata uang terhadap barang
dan jasa domestik , serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).
2.
Fungsi
BI
a.
Menjaga stabilitas moneter (kestbilan nilai rupah) dan sistem keuangan.
b. Menjaga sistem pembayaran tetap berjalan
lancer.
c. Menerbitkan
uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
d. Melakukan riset dan pemantauan mengenai
hal-hal yang membahayakan stabilitas keuangan.
e. Tempat menyimpan kas negara
f.
Memberi bantuan kepada bank agar lepas dari krisis atau
diistilahkan lender of the last resort (LoLR).
3. Tugas pokok Bank Indonesia (dua tugas pokok BI), yaitu:
·
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
·
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
4. Wewenang
Bank Indonesia
a.
Dalam rangka Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, dalam hal ini Bank Indonesia memiliki
wewenang yaitu menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran
laju inflasi dan melakukan pengendalian moneter dengan
cara:
·
operasi pasar terbuka,
·
Penetapan tingkat diskonto,
·
Penetapan cadangan wajib minimum
·
pengaturan kredit atau pembiayaan
b.
Dalam rangka Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, dalam hal ini Bank Indonesia
berwenang untuk
·
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
·
mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan
laporan tentang kegiatannya, dan menetapkan penggunaan alat
pembayaran.
5.
Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran
·
Sebagai Regulator, yaitu pengatur dan pengelola
kelancaran sistem pembayaran nasional (SPN)
·
Sebagai Operator, yaitu lembaga yang
menyelenggarakan sistem pembayaran
·
Sebagai fasilitator, yaitu lembaga yang berwenang
mengeluarkan, mengedarkan, menarik dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran.
·
Sebagai pengguna sistem pembayaran
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !