Alat Pembayaran Tunai
1.
Instrumen
pembayaran tunai
Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan
berupa uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam..
Uang kertas adalah uang yang berbentuk lembaran yang
terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya yang menyerupai kertas (menurut
penjelasa UU No.23 th 1999 Tentang Bank Indonesia), Sedangkan uang logam adalah
uang yang terbuat dari logam emas atau perak yang memiliki nilai yang cenderung
tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenal, dan sifatnya tahan lama.
. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, yaitu
UU No. 23 Tabun 1999, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mencetak dan
mengedarkan uang ketas dan uang logam. Dalam kebijakan di bidang pengedaran
uang, Bank Indonesia berupaya untuk menyediakan uang yang
layak edar dan memenuhi kebutuhan masyarakat baik dari
sisi nominal maupun pecahannya.
Uang kertas Rupiah dalarn peredaran terdiri dari pecahan
100, 500, 1.000, 5.000, 10.000, 20.000, 50.000, dan 100.000, sedangkan uang
logam Rupiah dalam peredaran terdiri dari pecahan 1, 5, 10, 25, 50, 100, 500, dan 1.000.
2. Pengertian Uang Menurut Para Ahli
a. TRI KUNAWANGSIH & ANTO PRACOYO
Uang merupakan alat tukar yang diterima pleh
masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah atas kesatuan hitungnya
b. RIMSKY K. JUDISSENO
Uang adalah suatu media yang diterima dan digunakan
oleh para pelaku ekonomi untuk memudahkan dalam bertransaksi
c. IMA RAHMAWATI
Uang adalah benda yang disetujui oleh masyarakat umum
sebagai alat perantara tukar menukar dalam perdagangan
d. A.C. PIGOU
Uang adalah segala sesuatu yang umum
dipergunakan sebagai alat tukar
e. H. ROBERTSON
Uang adalah segala sesuatu yang umum
diterima dalam pembayaran barang dan jasa
f. R. S. SAYERS
Uang adalah sesuatu yang umum
diterima sebagai alat pembayaran
g. ROLLIN G. THOMAS
Uang adalah segala sesuatu yang tersedia dan umumnya
sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa, serta untuk pelunasan
utang
h. WALKER
Uang adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang
itu. Dengan kata lain uang adalah uang karena fungsinya sebagai uang dan bukan
karena fungsi-fungsi yang lain
i. HUKUM
uang adalah benda yang merupakan
alat pembayaran yang sah
3. Sejarah
Uang
a). Pra Barter
Berdasarkan sejarahnya,
mula-mula manusia hidup dengan menghasilkan sendiri segala apa yang ia
butuhkan. Dalam keadaan ini masyarakat belum memerlukan tukar menukar
sesamanya. Masyarakat masih diliputi suasana kekeluargaan jadi belum ada uang.
b). Barter
perdagangan dilakukan dengan cara
langsung menukarkan barang
dengan barang (barter) juga belum mad uang. Pada awalnya cara seperti ini
memang dapat berlangsung untuk beberapa jenis barang saja, tetapi dalam
masyarakat yang lebih maju, yang sudah mengenal spesialisasi, cara pertukaran
barter semakin tidak sesuai lagi karena mengandung kelemahan seperti:
- Pekerjaan itu banyak memakan waktu dan tenaga.
- Sulit menemukan tandingan yang cocok, baik jumlah barang yang akan ditukarkan, nilai barang maupun kesediaan orang lain untuk menukarkan.
- Kesulitan menentukan standart nilai pertukaran
c). Uang benda (Barang)
Uang benda adalah barang
yang disukai oleh setiap orang dan diterima oleh semua pihak sebagai alat
penukar (generally acepted). Macam-macam barang yang pernah dipakai sebagai
uang benda antara lain: kerang, ternak, batu intan, perhiasan, garam, senjata,
tembakau, dan teh. Pada mulanya uang benda tersebut berfungsi sebagai alat
untuk mempermudah pertukaran barang dengan barang tetapi akhirnya uang benda
tersebut berkembang sebagai alat pengukur nilai barang dan jasa, misalnya
sehelai kain sarung dinilai sama dengan 10 kg beras ditukar dengan seekor
kambing yang dinilai sama dengan 300 kg beras sehingga untuk mendapatkan seekor
kambing diperlukan 30 potong kain sarung (300: 10 = 30). Sampai pada suatu saat
disadari bahwa tukar menukar dengan uang benda dirasakan tidak memuaskan. Uang
benda sulit dipecah-pecah menjadi satuan yang lebih kecil untuk memenuhi
keperluan yang kecil-kecil, selain itu untuk keperluan yang besar membawa uang
benda dirasakan kurang praktis dan merepotkan. Karena itu orang mencari barang
yang lebih praktis sebagai alat pembayaran. Akhirnya logam mulia (khususnya
emas dan perak) yang paling banyak dipakai karena memenuhi semua syarat-syarat
uang.
|
d. Uang Logam
|
e. Uang Tanda
Untuk keperluan sehari-hari,
diperlukan uang yang bernilai satuan kecil. Untuk itu pada umumnya digunakan
logam lain seperti perak dan perunggu untuk dibuat uang yang bernilai kecil.
Dengan demikian ada dua atau tiga macam uang logam yang beredar sebagai alat
pembayaran, yaitu mata uang emas dan mata uang perak/perunggu.
. Uang yang nilai nominalnya
lebih besar dari
pada nilai instrinsiknya disebut uang tanda (token money). Bentuk uang ini
pertama kali diedarkari di Inggris pada tahun 1816.
f. Uang Kertas
Untuk menyelesaikan
transaksi-transaksi dalam jumlah yang besar penggunaan uang yang terbuat dan
logam mulia banyak mengalami kesulitan, antara lain:
a.
membawa
uang logam dalam jumlah besar merupakan beban berat.
b.
memerlukan
biaya transportasi yang besar dan risiko yang tinggi.
c.
persediaan
logam emas tidak mencukupi lagi untuk volume perdagangan yang semakin besar.
Atas kesulitan tersebut
kemudian beredarlah uang kertas. Peristiwa awalnya terjadi sekitar abad ke-16,
yang dimulai oleh tukang-tukang emas yang berada di London (Inggris), Amsterdam
(Belanda), dan Atwerpen de Leuven (Belgia) yang bersedia menerima titipan uang
emas dan uang perak (kemudian berkembang menjadi bank). Sebagai tanda penitipan
diberikan tanda deposito yang dikenal dengan Goldsmith’s note. Goldsmith’s
note tersebut merupakan bukti bahwa tukang emas mempunyai hutang. Lambat laun
tanda deposito itu diterima sebagai alat pembayaran atau menjadi uang kertas.
Goldsmith’s note ini dijamin oleh 100% emas dan merupakan bentuk asli uang
kertas bank.
Nama rupiah pertama kali
digunakan secara resmi dengan dikeluarkannya mata uang rupiah jaman
pendudukan Dai Nippon pada Perang Dunia II. Setelah perang selesai, Bank
Jawa, pelopor Bank Indonesia, mengeluarkan Rupiah. Sedangkan Tentara
Sekutu mengeluarkan Gulden Nica.
|
Dengan berlakunya uang
kertas terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh antara lain:
a.
biaya
pembuatan uang kertas relatif murah dibandingkan mencetak uang logam,
b.
pengiriman
uang kertas dalam jumlah besar lebih mudah,
c.
penggunaan
logam mulia dapat lebih meluas,
d.
penambahan
jumlah uang sesuai keperluan dapat dilaksanakan dengan cepat, sehingga tidak
mengganggu pasar.
g. Uang Giral
(Deman Deposits)
Pemakaian uang kertas
dirasakan kurang mampu melayani perkembangan perekonomian yang pesat dewasa
ini, sebab untuk transaksi yang besar pengiriman uang kertas memerlukan
pengamanan yang ketat, sehingga resiko kerusakan dan kehilangan semakin besar,
dan dianggap kurang praktis. Untuk itulah disamping uang kertas juga beredar
uang giral, seperti cek, giro, kartu kredit serta alat pembayaran lain yang
berfungsi sebagai uang.
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) di bank yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer). Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini.
Keuntungan menggunakan uang
giral adalah
(1) Memudahkan pembayaran
karena tidak perlu menghitung uang,
(2) Alat pembayaran yang
dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas
pemblokiran.
4. Fungsi
Uang
Sejarah
perkembangan peradaban manusia menunjukkan bahwa uang memiliki peranan
strategis dalam perekonomian terutama karena fungsi utamanya sebagai alat tukar
dan satuan hitung menjadi alat pembayaran, alat penyimpan kekayaan, dan fungsi
lain dalam pendorong kegiatan ekonomi. Secara garis uang mempunyai dua fungsi,
yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1)
Fungsi
asli
a.
Uang
sebagai alat tukar (medium of exchange).
Fungsi uang sebagai alat untuk
mempermudah pertukaran merupakan fungsi asli. Fungsi ini menggantikan cara
pertukaran secara barter yang mempunyai banyak kelemahan. Sebelum pertukaran
menggunakan uang (barter) barang secara langsung ditukar dengan barang: Setelah
menggunakan uang, sesuatu benda ditukar terlebih dahulu dengan uang,
selanjutnya uang tersebut ditukar untuk berbagai barang/jasa yang diinginkan.
Untuk saat ini memang masih ada masyarakat yang masih melakukan pertukaran
secara barter, terutama di daerah-daerah pedalaman, namun demikian pertukaran
tersebut sudah menggunakan perhitungan dengan satuan hitung uang.
b.
Uang
sebagai satuan hitung (unit of account)
Di Indonesia semua barang yang
bernilai ekonomi dinyatakan harganya dengan satuan rupiah. Dalam hal ini uang
berfungsi sebagai alat untuk menghitung nilai suatu barang, misalnya: sepasang
sepatu harganya Rp 40.000,00 ini berarti kita memakai rupiah sebagai satuan
hitung untuk menyatakan nilai sepatu. Sebagai satuan hitung untuk menyatakan
nilai sepatu. Dengan cara demikian kita dapat dengan mudah membandingkan nilai
berbagai barang dan jasa satu sama lain. Bagaimana kita dapat menjumlah
berbagam macam hasil produksi nasional apabila tidak ada uang sebagai satuan
hitung. Dengan menggunakan uang kita dapat menjumlahkan 3 juta ton beras + 1
ton gula + 1 juta meter tekstil dan hasil produksi lam yang mempunyai satuan
yang berbeda-beda.
Dari fungsi asli uang di atas
selanjutnya fungsi uang berkembang menjadi fungsi turunan (tambahan).
2)
Fungsi
turunan (tambahan)
Sesuai dengan kemajuan perekonomian,
peranan uangpun ikut berkembang. Jika semula uang hanya digunakan sebagai alat
tukar dan sebagai alat satuan hitung, maka fungsi uang berkembang menjadi alat
pembayaran, alat penyimpan kekayaan, alat pemindah kekayaan, dan sebagai alat
pendorong kegiatan ekonomi.
a.
Uang
sebagai alat pembayaran (means of payment )
Perkembangan lebih lanjut uang tidak
hanya sebagai alat pertukaran dan satuan hitung saja tetapi berkembang menjadi
alat pembayaran yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari seperti membayar
pajak kepada negara, membayar denda, membayar gaji/upah, melunasi hutang.
Demikian fungsi uang berkembang sebagai alat pembayaran yang syah yang
dilindungi undang-undang.
b.
Uang
sebagai alat penyimpan kekayaan (store of wealth)
Kita dapat menyimpan kekayaan dalam
bentuk barang, tetapi barang-barang tersebut akan terkena rusak dan memerlukan
ruangan yang banyak. Buah mangga yang sudah masak di kebun akan menjadi busuk
bila dibiarkan sehingga kekayaan kita akan hilang, dengan menjual mangga
tersebut ke pasar maka kita dapat menyimpan dan memindahkan kekayaan kita dalam
bentuk uang. Dengan demikian uang berfungsi sebagai alat untuk menyimpan dan
memindahkan kekayaan. Dengan uang kita bebas membeli barang/jasa apa yang kita
inginkan dan kita tidak terikat oleh waktu kapan kita akan menggunakannya. Hal
ini merupakan alasan mengapa orang lebih suka menyimpan uang daripada menyimpan
barang. Tetapi dalam keadaan inflasi uang disimpan akan berkurang nilainya,
sehingga dalam keadaan inflasi orang akan lebih suka menyimpan kekayaan dalam
bentuk barang seperti emas, tanah atau rumah daripada uang.
c.
Uang
sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Dalam keadaan nilai uang stabil, orang
akan lebih suka menggunakan uangnya dalam kegiatan ekonomi untuk mendapatkan
laba dari hasil investasinya. Harapan untuk mendapatkan laba ini akan mendorong
orang untuk giat bekerja dalam masyarakat, sehingga akan meningkatkan
produktivitas dan efisiensi. Adanya peningkatan produksi akan memperluas
lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, kesejahteraan masyarakat dan akan
meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.
5. Jenis-Jenis
Uang
Jenis uang yang kita gunakan dalam
kehidupan sehari-hari dapat digolongkan berdasarkan kriteria-kriteria sebagai
berikut.
1.
Berdasarkan
Bahan (Material)
Jika
dilihat dari bahan untuk membuatnya, jenis uang terdiri atas dua macam, yaitu
uang logam dan uang kertas.
a.
Uang
logam adalah uang yang dibuat dari semacam logam tertentu dengan berat dan
kadar tertentu pula. Uang yang terbuat dari logam pada umumnya memiliki nilai
nominal kecil, yang dibuat dengan ciri-ciri khusus untuk menghindari pemalsuan.
Uang logam di Indonesia pada saat ini terdiri atas uang yang bernilai nominal
mulai dari 100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00
b.
2.
Berdasarkan
Iembaga atau Badan Pembuatnya
Uang menurut lembaga atau badan
pembuat yang menerbitkan atau membuatnya dapat dibedakan menjadi uang kartal
dan uang giral.
a.
Uang
kartal. Semua uang kertas ini dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia) dan peredarannya diatur oleh Bank
Indonesia. Oleh karena itu, uang kertas tersebut dinamakan uang kertas bank.
b.
Uang giral. Uang giral adalah
simpanan atau deposito pada bank yang dapat diambil dengan menggunakan cek,
giro, atau surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer), yang
dicetak atau dibuat oleh bank umum/bank komersial.
Uang giral yang beredar di masyarakat
terdiri atas:
1) cek,
adalah perintah yang diterima dari pihak lain sebagai alat untuk pembayaran,
atau perintah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai,
2)
giro,
adalah alat untuk memindahkan uang giral ke rekening orang lain, tetapi tetap
uang giral bukan uang tunai, dan
3) telegrafic transfer, adalah
pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melaluibank.
3.
Berdasarkan
Nilainya
Pada sebuah mata uang, kita mengenal
nilai nominal dan nilai intrinsik. Nilai nominal adalah nilai berupa angka yang
tertera pada mata uang tersebut, sedangkan nilai intrinsik yaitu nilai bahan pembuatan
uang itu sendiri. Berdasarkan nilai nominal dan nilai intrinsiknya, uang dapat
dibedakan sebagai berikut.
a.
Uang
bernilai penuh (full bodied money) artinya uang yang nilai intrinsiknya sama
dengan nilai nominal.
b.
Uang
yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau uang bertanda
(token money), artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai
nominalnya.
4.
Berdasarkan
Kawasan/Daerah Berlakunya
Jenis uang berdasarkan kawasan dapat
dibedakan sebagai berikut.
a.
Uang
domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar
negara tersebut mungkin berlaku dan mungkin tidak berlaku.
b.
Uang
internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara, tetapi
juga berlaku dan diakui di berbagai negara di dunia. Misalnya uang dolar,
poundsterling, yen, euro, dan sebagainya.
1. Mata Uang adalah uang yang
dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Rupiah.
2. Uang adalah
alat pembayaran yang sah.
3. Ciri Rupiah adalah tanda tertentu
pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk Menunjukkan identitas,
membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan
Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
4
Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang
mengandung unsure pengaman dan
yang tahan lama.
5..
Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang
mengandung unsure pengaman dan
yang tahan lama.
6..
Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau
desainnya Menyerupai Rupiah yang
dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan,
tidak digunakan sebagai alat pembayaran
dengan merendahkan kehormatan Rupiah
sebagai simbol negara.
7..
Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau
desainnya
Menyerupai Rupiah yang
dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan
sebagai alat pembayaran
secara melawan hukum.
7.CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH
Adapun Ciri Rupiah Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Memiliki
Ciri Rupiah
terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
(1) Ciri umum Rupiah
kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
gambar lambang negara "Garuda
Pancasila";
b.
frasa "Negara Kesatuan
Republik Indonesia";
c.
sebutan pecahan dalam angka dan
huruf sebagai nilai nominalnya;
d.
tanda tangan pihak Pemerintah dan
Bank Indonesia;
e.
nomor seri pecahan;
f. teks "
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI ... ";
dan
g.
tahun emisi dan tahun cetak.
Unsur
pengaman uang rupiah (uang kertas)
Dalam melakukan pemilihan unsur pengaman uang kertas,
pada umumnya mempertimbangkan 2 hal utama yaitu:
a.
Semakin besar nominal
pecahan diperlukan unsure pengaman yang lebih baik, kompleks, dan canggih.
b.
Unsur pengaman yang
dipilih didasarkan pada hasil penelitian dan mempertimbangkan perkembangan
teknologi.
(2) Ciri umum Rupiah
logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
gambar lambang negara "Garuda
Pancasila";
b.
frasa "Republik
Indonesia";
c.
sebutan pecahan dalam angka
sebagai nilai nominalnya; dan
d.
tahun emisi.
Karakteristik Uang
Logam Rupiah
Beberapa karakteristik tertentu yang perlu diperhatikan
dalam uang logam Rupiah antara lain:
a.
Setiap pecahan uang
logam mudah dikenali baik secara kasat mata dan kasat raba.
b.
Ciri - Ciri Uang Logam Rupiah Indonesia Pecahan Rp 1000 Tahun Emisi 1993
Bahan
Lingkaran luar :
Cupro Nickel
Lingkaran dalam :
Aluminium Bronze
Berat : 8,60 gr
Diameter
Lingkaran luar :
26,00 mm
Lingkaran dalam :
18,00 mm
Tebal :
2,40 mm
Warna :
Kuning dan putih
Tanggal penerbitan :
8 Maret 1993
|
c.
Uang logam yang dikeluarkan
dalam ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar atau tidak terlalu berat.
d.
Uang logam Rupiah
berbentuk bulat, dengan bagian samping bergerigi atau tidak bergerigi.
(3) Setiap pecahan
Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain,
bahan, dan teknik cetak.
(4) Ciri khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
8. Pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia
Pengelolaan uang rupiah
dilakukan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan pemerintah meliputi kegiatan Pengelolaan
Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan,
Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang
dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
PENGELOLAAN RUPIAH
Pasal 11
(1) Pengelolaan Rupiah meliputi tahapan:
a.
Perencanaan,b .Pencetakan, c.Pengeluaran, d.Pengedaran, e.Pencabutan,f.Penarikan;
dan,g.Pemusnahan.
(2) Perencanaan,
Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
(3) Bank Indonesia
merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran,
Pengedaran, dan/ atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah.
(4) Dalam melaksanakan
Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menentukan
nomor seri uang kertas.
< Kunjungi Juga : kakaotniel.blogspot.com >
thankyou, lengkap")))
BalasHapusKABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.