Home » » KUNCI JAWABA PAKET HAL 101

KUNCI JAWABA PAKET HAL 101

Written By Romada Parulian Situmorang on Jumat, 31 Januari 2014 | 20.25

Jawaban soal hal 101 no.2,4-10
2. Mengapa penting kedudukan bank Indonesia sebagai lembaga yang independen?
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut sangat penting agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
4. definisi
a.       BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b.      Pengertian bank  umum menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang    menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
c.       Bank Syari'ah  bank umum atau BPR  yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran
 Perbedaan
   Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
Bank Syariah
Bank Konvensional
Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam2
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
Memakai perangkat suku bunga
Berorientasi keuntungan dan falah
Berorientasi keuntungan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis




5.  Usaha BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.  
b.        Memberikan kredit.
c.       Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan  yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
d.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat    deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia   kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
      Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
a.       Menerima simpanan berupa giro.
b.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
c.       Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan  kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
d.      Melakukan usaha perasuransian.
e.      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
6. prinsip perkereditan(5C)
        a.Character
Merupakan data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Kegunaan dari penilaian tesebut untuk mengetahui sampai sejauh mana iktikad/kemauan calon calon debitur untuk memenuhi kewajibannya (wiilingness to pay) sesuai dengan janji yangtelahditetapkan.
b.Capacity
Capacity dalam hal ini merupakan suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukannya yang akan dibiayai dengan kredit dari bank. Jadi jelaslah maksud penilaian dari terhadap capacity ini untuk menilai sampai sejauh mana hasil usaha yang akan diperolehnya tersebut akan mampu untuk melunasinya tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
c.  Capital
Adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.
d.  Conditionofeconomy
Kredit yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon debitur. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon debitur.
Permasalahan mengenai Condition of economy erat kaitannya dengan faktor politik, peraturan perundang-undangan negara dan perbankan pada saat itu serta keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran seperti Gempa bumi, tsunami, longsor, banjir dsb.
Sebagai contoh beberapa saat yang lalu terjadi gejolak ekonomi yang bersifat negatif dan membuat nilai tukar rupiah menjadi sangat rendah, hal ini menyebabkan perbankan akan menolak setiap bentuk kredit invenstasi maupun konsumtif.
e. Collateral
Adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon debitur benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya .Collateral diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan bisa juga collateral tidak berwujud, seperti jaminan pribadi (bortogch), letter of guarantee, rekomendasi. Penilaian terhadap collateral ini dapat ditinjau dari 2 (dua) segi yaitu :
7. metode pembiayaan Bank Syariah 
a.  PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP BAGI HASIL • Pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pengusaha untuk diperdagangkan Al – dengan pembagian keuntungan yangMudharabah disepakati • Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing- Al – masing pihak memberikan kontribusi danaMusyarakah dengan kesepakatan
b. PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP JUAL BELI• Jual beli dengan • Pembeli diwajibkan  Akad jual beli dalam modal ditambah untuk membayar di bentuk pemesanan keuntungan yang muka seluruh harga pembuatan barang tertentu dengan kriteria diketahui barang yang dan persyaratan tertentu disepakati yang disepakati antara pemesan dan penjualAl – Bai’as- Bai’al-murabahah salam istisna’
c. PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SEWAAl- Ijarah• Perjanjian sewa menyewa suata barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.Al-ijarah Muntahiya Biltamlik / Wa Iqtina• Perjanjian sewa menyewa suatau barang yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memerikan sewa kepada pihak penyewa.  . d.PEMBIAYAAN JASA PELAYANANAl-Wakalah• Akad perwakilan antara dua pihak, umumnya digunakan untuk penerbitan L/C (letter Of Credit), akan tetapi juga dapat digunakan untuk mentranfer dana nasabah ke pihak lain Al – Kafalah • Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Al-Hawalah • Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya
e. PEMBIAYAAN JASA PELAYANANRahn (gadai)• Menggadaikan barang dari satu pihak ke pihak lain, dengan uang sebagai gantinya atau menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya Al-Qardh • Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan atau penyediaan dana dan/atau tagihan antara bank syariah dengan pihak peminjam
8. Pengertian LKBK dgn Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan lembaga keuangan bukan bank non bank kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.

9. Bentuk usaha pembiayaan bukan bank
Sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Pembiayaan (Finance Lease) maupun Sewa Operasional (Operating Lease).
Anjak piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pembiayaan konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
10. Menurut undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian, asuransi atau     
      pertanggungan adlah perjanjian antara kedua pohak atau lebi, dengan mana pihak penanggung
 mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dana Pensiun adalah Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya (UU No.11 Tahun 1992).Salah satu prasarana yang mutlak dibutuhkan adalah jaminan hari tua atau pensiu. Jaminan hari tua pada hakikatnya adalah memberikan kesejahteraan dihari tua dalam time frame lanjut usia

Kuis 5.3 no 2Perbedaan Bank Umum dan BPR
Untuk menjawab perbedaan antara Bank Umum dengan BPR, dapat kita lihat melalui pengertian berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu:
1. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank Umum melaksanakan seluruh fungsi perbankan yaitu, menghimpun dana, menempatkan dana dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank ini seperti Bank Umum namun wilayah operasinya sangat terbatas di wilayah tertentu misalnya kabupaten saja. BPR tidak dibolehkan untuk mengikuti kliring atau terlibat dalam transaksi giral. Dengan demikian penghimpunan dana hanya boleh dilakukan dalam bentuk tabungan dan deposito.Dapat kita lihat sesuai dengan pengertiannya, perbedaan antara bank umum dengan BPR terletak dari boleh tidaknya memberikan jasa lalu lintas pembayaran misalnya, transfer, kliring serta lingkup wilayah operasinya.

Kuis 5.4 no.1,2dan 4
1.       perbedaan bank umum syariah dengan bank pembiayaan rakyat syariah:
Bank umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran sedang bank pembiayaan rakyat Syariah adalah bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran akan tetapi melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
2.       Fungsi lembaga Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan memiliki 4 kegiatan usaha:
a.         Sewa Guna Usaha (Leasing)
b.         Anjak Piutang (Factoring)
c.          Kartu Kredit (Credit Card)
d.        Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Perusahaan Pembiayaan memiliki peran & fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli barang (asset).
Funsi Asuransi
1.     Fungsi Utama (Primer)
           a)         Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung     (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b)    Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c)    Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
2.     Fungsi Tambahan (Sekunder)
           a)     Export Terselubung (invisible export)
                Sebagai    penjualan    terselubung   komoditas   atau barang-barang   tak   nyata
                  (intangible product) keluar negeri.
           b)     Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi) 
                Adalah  untuk  merangsang pertumbuhan  usaha,  mencegah kerugian,  pengendalian
                kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
           c)     Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings 
           d)     Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian

Tujuan Asuransi
1)     Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2)     Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
     pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
     biaya.
3)    Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu
     dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu
     dan tidak pasti.
4)    Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
     perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5)   Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
     dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6)    Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat
     berfungsi (bekerja)

Pengertian, Peran & Fungsi Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha dalam kelompok Lembaga Jasa Keuangan – Non Bank (LJK – Non Bank) yang didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor – sektor:
1.    Perbankan yang meliputi perbankan konvensional maupun syariah.
2.    Pasar Modal
3.    Perasuransian
4.    Dana Pensiun
5.    Lembaga Pembiayaan
6.    Lembaga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang meliputi: pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib.

Perusahaan Pembiayaan memiliki 4 kegiatan usaha:
1.    Sewa Guna Usaha (Leasing)
2.    Anjak Piutang (Factoring)
3.    Kartu Kredit (Credit Card)
4.    Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)

Perusahaan Pembiayaan memiliki peran & fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli barang (asset).
Pihak yang terlibat dalam anjak piutang:
Pihak yang Terkait Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu:
o    Kreditur atau Klien
Merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
o    Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring
Merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau dikelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
o    Debitur atau Nasabah
Merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi anjak piutang yang terjadi antara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien mebutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan kepada pihak ke tiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.
Pihak yang terkait dengan anjak piutang mempunyai berbagai macam keuntungan, diantaranya;
o    Bagi perusahaan anjak piutang
1.     memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
2.     membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur
3.     membantu manajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit
o    Bagi kreditur
1.     mengurangi resiko kerugian tak tertagihnya piutang
2.     memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik
3.     memperlancar kegiatan usaha
4.     kreditur dapat lebih berkosentrasi ke usaha lain
o    Bagi Debitur
1.     memperbaiki motovasi untuk segera membayar utang secepatnya

KEGIATAN ANJAK PIUTANG
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan no.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan pasal 4 :
Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut
Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (without recourse) dan anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang (with recourse).
Sedangkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan no.1251 tahun 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanann lembaga pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari:
1.     pengambilan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
2.     pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan
3.     mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi atau perusahaan sesuai kesepakatan.
Imbalan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang baik beruapa service charge, provisi, dan diskon, akan dicatat secara akrual sehingga pada saat penandatanganan perjanjian akan di akui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang di terima dan pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan anajak piutang tidak dapat di kreditkan.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang berasal dari jasa yang diberikan kepada klien berupa:
o    Jasa Pembiayaan (Financing Service)
Perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dibuat dengan with recourse/without recourse. Besarnya pembiayaan dilakukan sekitar 60%-80% dari total piutang setelah dilakuakn kontrak dan bukti-bukti penjualan.
o    Jasa Non-Pembiayaan (Non Financing Service)
Perusahaan anjak piutang memberikan jasa pengelolaan administrasi kredit yang terdiri dari:
1.     analisis kelayakan suatu kredit
2.     melakukan analisis kredit
3.     pengawasan administrasi kredit termasuk pengendaliannya
4.     perlindungan terhadap suatu resiko kredit










Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Pendidikan Ekonomi SMA - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template