Jawaban soal hal 101 no.2,4-10
2. Mengapa penting kedudukan bank Indonesia sebagai lembaga
yang independen?
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara
independen dan bebas dari campur tangan pemerintah
ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank
Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan
Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi
dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut,
undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam
struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia
tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank
Indonesia juga tidak sama dengan Departemen,
karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan
kedudukan yang khusus tersebut sangat penting agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
4. definisi
a.
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank
Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan
Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil
(KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD),
dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU
Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b.
Pengertian bank umum menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan
usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
c.
Bank Syari'ah bank umum atau BPR yang tata cara operasionalnya didasari dengan
tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran
Perbedaan
Perbedaan bank syariah dengan
bank konvensional
Bank
Syariah
|
Bank
Konvensional
|
Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
|
Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam2
|
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
|
Memakai perangkat suku bunga
|
Berorientasi keuntungan dan falah
|
Berorientasi keuntungan
|
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
|
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
|
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
|
5. Usaha BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk
menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun
usaha-usaha BPR adalah :
a. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit.
c. Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
d. Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau tabungan
pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over
likuiditas.
Usaha yang
tidak boleh dilakukan BPR adalah :
a. Menerima
simpanan berupa giro.
b. Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing.
c. Melakukan
penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap
layanan kebutuhan masyarakat menengah ke
bawah.
d. Melakukan
usaha perasuransian.
e. Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
6. prinsip perkereditan(5C)
a.Character
Merupakan data tentang
kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi,
kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun
hobinya. Kegunaan dari penilaian tesebut untuk mengetahui sampai sejauh mana
iktikad/kemauan calon calon debitur untuk memenuhi kewajibannya (wiilingness to
pay) sesuai dengan janji yangtelahditetapkan.
b.Capacity
Capacity dalam hal ini merupakan suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukannya yang akan dibiayai dengan kredit dari bank. Jadi jelaslah maksud penilaian dari terhadap capacity ini untuk menilai sampai sejauh mana hasil usaha yang akan diperolehnya tersebut akan mampu untuk melunasinya tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
b.Capacity
Capacity dalam hal ini merupakan suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukannya yang akan dibiayai dengan kredit dari bank. Jadi jelaslah maksud penilaian dari terhadap capacity ini untuk menilai sampai sejauh mana hasil usaha yang akan diperolehnya tersebut akan mampu untuk melunasinya tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
c. Capital
Adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.
Adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.
d. Conditionofeconomy
Kredit yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon debitur. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon debitur.
Permasalahan mengenai Condition of economy erat kaitannya dengan faktor politik, peraturan perundang-undangan negara dan perbankan pada saat itu serta keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran seperti Gempa bumi, tsunami, longsor, banjir dsb.
Sebagai contoh beberapa saat yang lalu terjadi gejolak ekonomi yang bersifat negatif dan membuat nilai tukar rupiah menjadi sangat rendah, hal ini menyebabkan perbankan akan menolak setiap bentuk kredit invenstasi maupun konsumtif.
Kredit yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon debitur. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon debitur.
Permasalahan mengenai Condition of economy erat kaitannya dengan faktor politik, peraturan perundang-undangan negara dan perbankan pada saat itu serta keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran seperti Gempa bumi, tsunami, longsor, banjir dsb.
Sebagai contoh beberapa saat yang lalu terjadi gejolak ekonomi yang bersifat negatif dan membuat nilai tukar rupiah menjadi sangat rendah, hal ini menyebabkan perbankan akan menolak setiap bentuk kredit invenstasi maupun konsumtif.
e. Collateral
Adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon debitur benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya .Collateral diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan bisa juga collateral tidak berwujud, seperti jaminan pribadi (bortogch), letter of guarantee, rekomendasi. Penilaian terhadap collateral ini dapat ditinjau dari 2 (dua) segi yaitu :
Adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon debitur benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya .Collateral diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan bisa juga collateral tidak berwujud, seperti jaminan pribadi (bortogch), letter of guarantee, rekomendasi. Penilaian terhadap collateral ini dapat ditinjau dari 2 (dua) segi yaitu :
7. metode
pembiayaan Bank Syariah
a. PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP BAGI HASIL • Pemilik
modal menyerahkan hartanya kepada pengusaha untuk diperdagangkan Al – dengan
pembagian keuntungan yangMudharabah disepakati • Akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing- Al – masing pihak
memberikan kontribusi danaMusyarakah dengan kesepakatan
b. PEMBIAYAAN DENGAN
PRINSIP JUAL BELI• Jual beli dengan • Pembeli diwajibkan Akad jual beli dalam modal ditambah untuk
membayar di bentuk pemesanan keuntungan yang muka seluruh harga pembuatan
barang tertentu dengan kriteria diketahui barang yang dan persyaratan tertentu
disepakati yang disepakati antara pemesan dan penjualAl – Bai’as-
Bai’al-murabahah salam istisna’
c. PEMBIAYAAN DENGAN
PRINSIP SEWAAl- Ijarah• Perjanjian sewa menyewa suata barang dalam waktu
tertentu melalui pembayaran sewa.Al-ijarah Muntahiya Biltamlik / Wa Iqtina•
Perjanjian sewa menyewa suatau barang yang diakhiri dengan perpindahan
kepemilikan barang dari pihak yang memerikan sewa kepada pihak penyewa. . d.PEMBIAYAAN JASA PELAYANANAl-Wakalah• Akad
perwakilan antara dua pihak, umumnya digunakan untuk penerbitan L/C (letter Of
Credit), akan tetapi juga dapat digunakan untuk mentranfer dana nasabah ke
pihak lain Al – Kafalah • Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada
pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Al-Hawalah • Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang
wajib menanggungnya
e. PEMBIAYAAN JASA
PELAYANANRahn (gadai)• Menggadaikan barang dari satu pihak ke pihak lain,
dengan uang sebagai gantinya atau menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya Al-Qardh • Pemberian harta
kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain
meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan atau penyediaan dana dan/atau tagihan
antara bank syariah dengan pihak peminjam
8. Pengertian LKBK dgn Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank merupakan lembaga
keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman
serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan lembaga keuangan
bukan bank non bank kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan
saja. Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak
dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,
tabungan, dan deposito berjangka.
9. Bentuk usaha pembiayaan bukan bank
Sewa
guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Pembiayaan (Finance Lease)
maupun Sewa Operasional (Operating Lease).
Anjak
piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan
dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut
pengurusan atas piutang tersebut.
Usaha
Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan
untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pembiayaan konsumen (Consumer
Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan
kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
10. Menurut undang-undang No.2 tahun 1992 tentang
usaha peransuransian, asuransi atau
pertanggungan
adlah perjanjian antara kedua pohak atau lebi, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Dana Pensiun adalah
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun bagi pesertanya (UU No.11 Tahun 1992).Salah satu prasarana yang mutlak dibutuhkan adalah
jaminan hari tua atau pensiu. Jaminan hari tua pada hakikatnya adalah
memberikan kesejahteraan dihari tua dalam time frame lanjut usia
Kuis 5.3 no 2Perbedaan Bank Umum dan BPR
Untuk menjawab perbedaan antara
Bank Umum dengan BPR, dapat kita lihat melalui pengertian berdasarkan UU No.10
Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu:
1. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank Umum melaksanakan seluruh fungsi
perbankan yaitu, menghimpun dana, menempatkan dana dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank ini seperti Bank
Umum namun wilayah operasinya sangat terbatas di wilayah tertentu misalnya
kabupaten saja. BPR tidak dibolehkan untuk mengikuti kliring atau terlibat
dalam transaksi giral. Dengan demikian penghimpunan dana hanya boleh dilakukan
dalam bentuk tabungan dan deposito.Dapat kita lihat sesuai dengan
pengertiannya, perbedaan antara bank umum dengan BPR terletak dari boleh
tidaknya memberikan jasa lalu lintas pembayaran misalnya, transfer, kliring
serta lingkup wilayah operasinya.
Kuis 5.4 no.1,2dan
4
1.
perbedaan
bank umum syariah dengan bank pembiayaan rakyat syariah:
Bank umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam
lalu lintas pembayaran sedang bank pembiayaan rakyat Syariah adalah bank
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran
akan tetapi melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau
barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai
lembaga pembiayaan.
2. Fungsi
lembaga Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan memiliki 4 kegiatan usaha:
a.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
b.
Anjak Piutang (Factoring)
c.
Kartu Kredit (Credit Card)
d.
Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Perusahaan Pembiayaan memiliki peran & fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli barang (asset).
Perusahaan Pembiayaan memiliki peran & fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli barang (asset).
Funsi Asuransi
1.
Fungsi Utama (Primer)
a) Pengalihan Resiko
Sebagai
sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss)
dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa
penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga
ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian
sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi
asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau
santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b)
Penghimpun Dana
Sebagai
penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada
mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau
biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola
sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan
dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang
tertanggung.
c)
Premi Seimbang
Untuk
mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing –
masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang
dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi
yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate
of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
2.
Fungsi Tambahan (Sekunder)
a) Export Terselubung
(invisible export)
Sebagai penjualan
terselubung komoditas atau barang-barang tak
nyata
(intangible product) keluar negeri.
(intangible product) keluar negeri.
b) Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi)
Adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian
kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
Adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian
kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
c) Sarana tabungan investasi
dana dan invisible earnings
d) Sarana Pencegah &
Pengendalian Kerugian
Tujuan
Asuransi
1)
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu
pihak.
2) Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
biaya.
3) Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu
dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu
dan tidak pasti.
2) Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
biaya.
3) Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu
dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu
dan tidak pasti.
4)
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank
memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5)
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan
dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6) Menutup
Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia
tidak dapat
berfungsi (bekerja)
berfungsi (bekerja)
Pengertian, Peran & Fungsi Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Pembiayaan adalah badan
usaha dalam kelompok Lembaga Jasa Keuangan – Non Bank (LJK – Non Bank) yang
didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau
barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai
lembaga pembiayaan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor – sektor:
1. Perbankan yang meliputi perbankan konvensional maupun syariah.
2. Pasar Modal
3. Perasuransian
4. Dana Pensiun
5. Lembaga Pembiayaan
6. Lembaga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang meliputi: pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib.
Perusahaan Pembiayaan memiliki 4 kegiatan usaha:
1. Sewa Guna Usaha (Leasing)
2. Anjak Piutang (Factoring)
3. Kartu Kredit (Credit Card)
4. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Perusahaan Pembiayaan memiliki peran & fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli barang (asset).
Sedangkan yang dimaksud dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor – sektor:
1. Perbankan yang meliputi perbankan konvensional maupun syariah.
2. Pasar Modal
3. Perasuransian
4. Dana Pensiun
5. Lembaga Pembiayaan
6. Lembaga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang meliputi: pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib.
Perusahaan Pembiayaan memiliki 4 kegiatan usaha:
1. Sewa Guna Usaha (Leasing)
2. Anjak Piutang (Factoring)
3. Kartu Kredit (Credit Card)
4. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Perusahaan Pembiayaan memiliki peran & fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli barang (asset).
Pihak yang terlibat dalam anjak piutang:
Pihak
yang Terkait Anjak Piutang
Dalam
kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu:
o Kreditur atau Klien
Merupakan perusahaan yang menjual piutang
dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan
tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola
atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
o Perusahaan Anjak
Piutang atau Factoring
Merupakan perusahaan yang akan mengambil alih
atau dikelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
o Debitur atau Nasabah
Merupakan pihak yang mempunyai masalah
(utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi anjak piutang yang terjadi antara ketiga pihak
diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan
nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua
belah pihak. Karena klien mebutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga
piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan
potongan kepada pihak ke tiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur
akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai
dengan nilai tagihan.
Pihak yang terkait dengan anjak piutang
mempunyai berbagai macam keuntungan, diantaranya;
o Bagi perusahaan anjak
piutang
1.
memperoleh
keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
2.
membantu
menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur
3.
membantu
manajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit
o Bagi kreditur
1.
mengurangi
resiko kerugian tak tertagihnya piutang
2.
memperbaiki
sistem administrasi yang kurang baik
3.
memperlancar
kegiatan usaha
4.
kreditur
dapat lebih berkosentrasi ke usaha lain
o Bagi Debitur
1.
memperbaiki
motovasi untuk segera membayar utang secepatnya
KEGIATAN
ANJAK PIUTANG
Berdasarkan
peraturan Menteri Keuangan no.84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan
pasal 4 :
Kegiatan
anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek
suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut
Kegiatan
anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk
anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (without recourse) dan anjak
piutang dengan jaminan dari penjual piutang (with recourse).
Sedangkan
berdasarkan keputusan Menteri Keuangan no.1251 tahun 1988 tentang ketentuan dan
tata cara pelaksanann lembaga pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari:
1.
pengambilan
tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
2.
pembelian
piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai
dengan kesepakatan
3.
mengelola
usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat
mengelola kegiatan administrasi atau perusahaan sesuai kesepakatan.
Imbalan yang diterima oleh perusahaan anjak
piutang baik beruapa service charge, provisi, dan diskon, akan dicatat secara
akrual sehingga pada saat penandatanganan perjanjian akan di akui pajak
terutang. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5%
dari jumlah imbalan yang di terima dan pajak masukan yang berhubungan dengan
kegiatan anajak piutang tidak dapat di kreditkan.
Keuntungan
yang diperoleh perusahaan anjak piutang berasal dari jasa yang diberikan kepada
klien berupa:
o Jasa Pembiayaan
(Financing Service)
Perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran
dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya tergantung dari kesepakatan
kedua belah pihak. Kontrak dibuat dengan with recourse/without recourse.
Besarnya pembiayaan dilakukan sekitar 60%-80% dari total piutang setelah
dilakuakn kontrak dan bukti-bukti penjualan.
o Jasa Non-Pembiayaan
(Non Financing Service)
Perusahaan anjak piutang memberikan jasa
pengelolaan administrasi kredit yang terdiri dari:
1.
analisis
kelayakan suatu kredit
2.
melakukan
analisis kredit
3.
pengawasan
administrasi kredit termasuk pengendaliannya
4.
perlindungan
terhadap suatu resiko kredit
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !