Sistem Pembayaran
1. Pengertian sistem pembayaran
Sistem
Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan,lembaga dan mekanisme
yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban
yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan
sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke
pihak lain.
2. Prinsip sistem pembayaran
Kewenangan
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan
oleh Bank
Indonesia yang
dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.Dalam menjalankan mandat
tersebut, Bank
Indonesia mengacu pada
empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni
a. Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran
seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan
dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
b.
Efisiensi
menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara
luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena
meningkatnya skala ekonomi.
c.
Kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank
Indonesia tidak
menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang
dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
d.
Kewajiban seluruh penyelenggara sistem
pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
3. Komponen
sistem pembayaran
Komponen-komponen
yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari Regulator, Penyelenggara,
Infrastruktur, Instrumen, dan Pengguna.- Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
- Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
- Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
- Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
- Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.
4. Jenis-Jenis sistem pembayaran
Secara
garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran
tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis
sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem
pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang kertas
dan uang logam,
sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat
pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet,
maupun uang elektronik.
5. Peran Sistem Pembayaran dalam Perekonomian
Sistem pembayaran akan berperan sebagai penjaga stabilitas keuangan dan
perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter; serta sebagai alat untuk
meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara. Untuk itu, sistem pembayaran perlu
diatur dan diawasi dengan baik agar sistem pembayaran berjalan dengan aman dan
lancar.
1. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang
Bank Indonesia Bab III disebutkan bahwa Tujuan dan Tugas Bank Indonesia adalah
seabagi berikut :
Pasal 7. Tujuan Bank Indonesia
adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pasal 8. Untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai
berikut :
a. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur
dan mengawasi Bank.
Dalam Undang-Undang No.23 tahun 1999 tetang Bank Indonesia dinyatakan secara
tegas, bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, disamping dua tugas pokok lainnya yaitu menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan mengawasi bank.
izin copy
BalasHapusbagus tapi template perlu diperbaiki
BalasHapusGood, baca di update nya FB BI juga oke tuh, kita ini memang harus dukung apa yg menjadi program perbaikan bagi masyarakat ya :)
BalasHapusSaya update infonya juga dari sosial media FB BI :)
bbbbbbbbbbb
BalasHapusBbbbb
BalasHapus